Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 13 Des 2012 07:00:00 WIB

43/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang An...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh In...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 3. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); 4. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); 5. Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK).

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Serikat pekerja; Serikat buruh; Anggaran Pendapatan dan Belanja negara; Tanhun anggaran 2012; Subsidi energi; Subsidi bahan bakar minyak; Subsidi BBM dan LPG; Indonesian Crude Price; Mid Oil Platts Singapore; Energi riset dan manajemen Indonesia; Bahan bakar gas; BLT; BLSM; Perubahan atas APBN; Notoire feiten
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 43/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 43
Tahun 2012
Tanggal 13 Des 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,895
Tanggal Str 13 Desember 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 43/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 3. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); 4. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); 5. Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK).
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Serikat pekerja; Serikat buruh; Anggaran Pendapatan dan Belanja negara; Tanhun anggaran 2012; Subsidi energi; Subsidi bahan bakar minyak; Subsidi BBM dan LPG; Indonesian Crude Price; Mid Oil Platts Singapore; Energi riset dan manajemen Indonesia; Bahan bakar gas; BLT; BLSM; Perubahan atas APBN; Notoire feiten
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-X/2012 (13 Des 2012)
Referensi singkat
43/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 43/PUU-X/2012
Tanggal putusan 13 Des 2012
Pemohon 1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 3. Konfederas...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.