Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 13 Feb 2013 07:59:00 WIB

39/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diub...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Herlina Koibur, S.Pi Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH, SpN
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Herlina Koibur, S.Pi Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH, SpN

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara, Ancaman Pidana, Pidana Minimum Khusus, Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 39/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 39
Tahun 2012
Tanggal 13 Feb 2013
Waktu 07:59:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,406
Tanggal Str 13 Februari 2013
Waktu Str 07:59 WIB
No Perkara 39/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Herlina Koibur, S.Pi Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH, SpN
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara, Ancaman Pidana, Pidana Minimum Khusus, Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-X/2012 (13 Feb 2013)
Referensi singkat
39/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 39/PUU-X/2012
Tanggal putusan 13 Feb 2013
Pemohon Herlina Koibur, S.Pi Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH, SpN
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.