Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di:
1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III;
4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang;
5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat;
6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan;
12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan;
13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh;
20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang;
21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut:
1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III;
4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang;
5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat;
6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan;
12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan;
13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh;
20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang;
21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah;
Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.