Database Putusan MK
PHPU Tahun 2025 24 Feb 2025 13:21:00 WIB

173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis perkara PHPU
Nomor 173
Tahun 2025
Tanggal 24 Feb 2025
Waktu 13:21:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1,728
Tanggal Str 24 Februari 2025
Waktu Str 13:21 WIB
No Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12399_1740410232.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (24 Feb 2025)
Referensi singkat
173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan 24 Feb 2025
Pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.