Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 21 Feb 2013 07:55:00 WIB

47/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupate...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 47/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 47
Tahun 2012
Tanggal 21 Feb 2013
Waktu 07:55:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,473
Tanggal Str 21 Februari 2013
Waktu Str 07:55 WIB
No Perkara 47/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-X/2012 (21 Feb 2013)
Referensi singkat
47/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 47/PUU-X/2012
Tanggal putusan 21 Feb 2013
Pemohon H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.