Database Putusan MK
PHPU Tahun 2013

47/PHPU.D-XI/2013

Detail putusan Mahkamah Konstitusi dengan ringkasan perkara, amar, metadata, dan unduhan yang lebih mudah ditelusuri.

Isu perkara
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Lukman H. Arsal dan H. A. Djamaluddin [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H.,...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Lukman H. Arsal dan H. A. Djamaluddin [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H., dkk Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali Tanggal Putusan : 16 Mei 2013 File Pendukung : Dokumen Putusan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 47/PHPU.D-XI/2013
Jenis perkara PHPU
Nomor 47
Tahun 2013
No Perkara 47/PHPU.D-XI/2013
Pemohon Lukman H. Arsal dan H. A. Djamaluddin [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H., dkk Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali Tanggal Putusan : 16 Mei 2013 File Pendukung : Dokumen Putusan
Source Used jdih
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PHPU.D-XI/2013
Referensi singkat
47/PHPU.D-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 47/PHPU.D-XI/2013
Pemohon Lukman H. Arsal dan H. A. Djamaluddin [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H., dkk Amar Putusan : Menyatakan:...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.