Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 05 Sep 2013 07:33:00 WIB

96/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1.PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM) 2. PERKUMPULAN INDONESIAN PARLIAMENTAR...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1.PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM) 2. PERKUMPULAN INDONESIAN PARLIAMENTARY CENTER (IPC) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H.,M.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD; Pemilihan Umum; Hak Pilih; One Person; One Vote; One Value; PERLUDEM; IPC;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 96/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 96
Tahun 2012
Tanggal 05 Sep 2013
Waktu 07:33:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,221
Tanggal Str 05 September 2013
Waktu Str 07:33 WIB
No Perkara 96/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1.PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM) 2. PERKUMPULAN INDONESIAN PARLIAMENTARY CENTER (IPC) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD; Pemilihan Umum; Hak Pilih; One Person; One Vote; One Value; PERLUDEM; IPC;
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-X/2012 (05 Sep 2013)
Referensi singkat
96/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 96/PUU-X/2012
Tanggal putusan 05 Sep 2013
Pemohon 1.PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM) 2. PERKUMPULAN INDONESIAN PARLIAMENTARY CENTER (IPC) Kuasa Pemohon:...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.