Database Putusan MK
PHPU Tahun 2025 24 Feb 2025 15:39:00 WIB

267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024; sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis perkara PHPU
Nomor 267
Tahun 2025
Tanggal 24 Feb 2025
Waktu 15:39:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 3,713
Tanggal Str 24 Februari 2025
Waktu Str 15:39 WIB
No Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024
Pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024; sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12407_1740412913.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (24 Feb 2025)
Referensi singkat
267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan 24 Feb 2025
Pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.