Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 17 Okt 2013 09:10:00 WIB

58/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhad...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Okta Heriawan; 2. Achmad Saifudin Firdaus; 3. Kurniawan; 4. Sodikin. Kuasa Pemohon: Vic...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Okta Heriawan; 2. Achmad Saifudin Firdaus; 3. Kurniawan; 4. Sodikin. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., Denny Rudini, S.H., dan Ryan Muhammad, S.H., para pengurus Forum Kajian Hukum dan Konstitusi

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kepailitan;Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Okta Heriawan;Universitas Esa Unggul;PemudaMandiri Sejati;Achmad Saifudin Firdaus;Kurniawan;Sodikin;Victor Santoso Tandiasa;Denny Rudini;Ryan Muhammad;debitor;kreditor;pailit;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 58/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 58
Tahun 2013
Tanggal 17 Okt 2013
Waktu 09:10:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,197
Tanggal Str 17 Oktober 2013
Waktu Str 09:10 WIB
No Perkara 58/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Okta Heriawan; 2. Achmad Saifudin Firdaus; 3. Kurniawan; 4. Sodikin. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., Denny Rudini, S.H., dan Ryan Muhammad, S.H., para pengurus Forum Kajian Hukum dan Konstitusi
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Kepailitan;Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Okta Heriawan;Universitas Esa Unggul;PemudaMandiri Sejati;Achmad Saifudin Firdaus;Kurniawan;Sodikin;Victor Santoso Tandiasa;Denny Rudini;Ryan Muhammad;debitor;kreditor;pailit;
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013 (17 Okt 2013)
Referensi singkat
58/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 58/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 17 Okt 2013
Pemohon 1. Okta Heriawan; 2. Achmad Saifudin Firdaus; 3. Kurniawan; 4. Sodikin. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., De...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.