Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
M. Nizar Rahmatu dan Ardi
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.