Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 30 Jan 2014 09:52:00 WIB

94/PUU-XI/2013

Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Muhammad Joni, SH., M.H 2. DR. Khairul Alwan Nasution, M.M 3. Fakhrurrozi 4. Mukhlis Ah...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Muhammad Joni, SH., M.H 2. DR. Khairul Alwan Nasution, M.M 3. Fakhrurrozi 4. Mukhlis Ahmad, S.H 5. Zulhaina Tanamas, S.H 6. Triono Priyo Santoso, S.H 7. Hadi Ismanto, SH 8. Baginda Dipamora Siregar, SH

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 94/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 94
Tahun 2013
Tanggal 30 Jan 2014
Waktu 09:52:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,133
Tanggal Str 30 Januari 2014
Waktu Str 09:52 WIB
No Perkara 94/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Muhammad Joni, SH., M.H 2. DR. Khairul Alwan Nasution, M.M 3. Fakhrurrozi 4. Mukhlis Ahmad, S.H 5. Zulhaina Tanamas, S.H 6. Triono Priyo Santoso, S.H 7. Hadi Ismanto, SH 8. Baginda Dipamora Siregar, SH
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XI/2013 (30 Jan 2014)
Referensi singkat
94/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 94/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 30 Jan 2014
Pemohon 1. Muhammad Joni, SH., M.H 2. DR. Khairul Alwan Nasution, M.M 3. Fakhrurrozi 4. Mukhlis Ahmad, S.H 5. Zulhaina Tanamas,...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.