Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 12 Feb 2014 08:20:00 WIB

81/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Rr. Kamarijah Kuasa Pemohon: Subali, S.H., Tri Nurtaufan, S.H., dan Haryanti, S.H.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Rr. Kamarijah Kuasa Pemohon: Subali, S.H., Tri Nurtaufan, S.H., dan Haryanti, S.H.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kepemilikan Tanah Bekas Perusahaan Milik Belanda; Nasionalisasi; konversi; hak barat; hak pakai; hak guna usaha; hak guna bangunan; kantor pertanahan; kereta api indonesia; pihak ketiga; pemegang hak atas tanah; nederlandsch indische; vereniging
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 81/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 81
Tahun 2013
Tanggal 12 Feb 2014
Waktu 08:20:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,148
Tanggal Str 12 Februari 2014
Waktu Str 08:20 WIB
No Perkara 81/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Rr. Kamarijah Kuasa Pemohon: Subali, S.H., Tri Nurtaufan, S.H., dan Haryanti, S.H.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Kepemilikan Tanah Bekas Perusahaan Milik Belanda; Nasionalisasi; konversi; hak barat; hak pakai; hak guna usaha; hak guna bangunan; kantor pertanahan; kereta api indonesia; pihak ketiga; pemegang hak atas tanah; nederlandsch indische; vereniging
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XI/2013 (12 Feb 2014)
Referensi singkat
81/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 81/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 12 Feb 2014
Pemohon Rr. Kamarijah Kuasa Pemohon: Subali, S.H., Tri Nurtaufan, S.H., dan Haryanti, S.H.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.