Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 03 Apr 2014 08:30:00 WIB

31/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Penyelenggara Pemilihan Umum;Ramdansyah; DKPP; KPU, Bawaslu; Election law-Indonesia, Local Elections-Indonesia-Jakarta-2012, Election Monitoring-Indonesia, General Elections Supervisory Body-Indonesia, Local Elections Supervisory Committee-Jakarta-Indonesia, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia,Dismissal-2012, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia-Decision-2013, Pemilihan Umum Pemilihan Umum Kepala Daerah
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 31/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 31
Tahun 2013
Tanggal 03 Apr 2014
Waktu 08:30:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,346
Tanggal Str 03 April 2014
Waktu Str 08:30 WIB
No Perkara 31/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Penyelenggara Pemilihan Umum;Ramdansyah; DKPP; KPU, Bawaslu; Election law-Indonesia, Local Elections-Indonesia-Jakarta-2012, Election Monitoring-Indonesia, General Elections Supervisory Body-Indonesia, Local Elections Supervisory Committee-Jakarta-Indonesia, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia,Dismissal-2012, The Elections Organizers Ethics Council-Indonesia-Decision-2013, Pemilihan Umum Pemilihan Umum Kepala Daerah
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 (03 Apr 2014)
Referensi singkat
31/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 31/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 03 Apr 2014
Pemohon Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.