Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 05 Jun 2025 02:07:00 WIB

59/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Isu perkara
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Ditarik Kembali
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

frasa “bunga”
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 59/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 59
Tahun 2025
Tanggal 05 Jun 2025
Waktu 02:07:00 WIB
Jenis amar putusan Ditarik Kembali
Diunduh 1,005
Tanggal Str 05 Juni 2025
Waktu Str 02:07 WIB
No Perkara 59/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama
Amar Putusan 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 59/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Kata Kunci frasa “bunga”
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 3 of 3 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12760_1749090023.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXIII/2025 (05 Jun 2025)
Referensi singkat
59/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 59/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 05 Jun 2025
Pemohon PT Wijaya Perca, , dalam hal ini diwakili Aditia Tedja Nurman Diah selaku Direktur Utama
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.