Database Putusan MK
PUU Tahun 2015 31 Mar 2016 07:25:00 WIB

3/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasa...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedja...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedjatmiko selanjutnya disebut Pemohon I; 2. PT. Multi Prima Universal, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur bernama Lilik Sutanto dan Direktur bernama P Teguh Wiardjoko Karahayon selanjutnya disebut Pemohon II; 3. PT. Marga Maju Mapan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Edhi Yuwono HS selanjutnya disebut Pemohon III; Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution., dkk
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 3/PUU-XIII/2015
Jenis perkara PUU
Nomor 3
Tahun 2015
Tanggal 31 Mar 2016
Waktu 07:25:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,211
Tanggal Str 31 Maret 2016
Waktu Str 07:25 WIB
No Perkara 3/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedjatmiko selanjutnya disebut Pemohon I; 2. PT. Multi Prima Universal, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur bernama Lilik Sutanto dan Direktur bernama P Teguh Wiardjoko Karahayon selanjutnya disebut Pemohon II; 3. PT. Marga Maju Mapan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Edhi Yuwono HS selanjutnya disebut Pemohon III; Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution., dkk
Amar Putusan Dikabulkan
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/3_PUU-XIII_2015.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 (31 Mar 2016)
Referensi singkat
3/PUU-XIII/2015

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 3/PUU-XIII/2015
Tanggal putusan 31 Mar 2016
Pemohon 1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedjatmiko selanjutnya disebut Pemo...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.