Database Putusan MK
PUU Tahun 2015 15 Jun 2016 03:29:00 WIB

8/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara R...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA. Sebagai Pemohon I; 2. Sugiarto, S.H. Sebagai Pemoho...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA. Sebagai Pemohon I; 2. Sugiarto, S.H. Sebagai Pemohon II; 3. Drs. Fatahillah, S.H, MM. Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 8/PUU-XIII/2015
Jenis perkara PUU
Nomor 8
Tahun 2015
Tanggal 15 Jun 2016
Waktu 03:29:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,001
Tanggal Str 15 Juni 2016
Waktu Str 03:29 WIB
No Perkara 8/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA. Sebagai Pemohon I; 2. Sugiarto, S.H. Sebagai Pemohon II; 3. Drs. Fatahillah, S.H, MM. Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/8_PUU-XIII_2015.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XIII/2015 (15 Jun 2016)
Referensi singkat
8/PUU-XIII/2015

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 8/PUU-XIII/2015
Tanggal putusan 15 Jun 2016
Pemohon 1. Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA. Sebagai Pemohon I; 2. Sugiarto, S.H. Sebagai Pemohon II; 3. Drs. Fatahillah, S.H,...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.