Database Putusan MK
PUU Tahun 2015 23 Agt 2016 03:13:00 WIB

75/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I; 2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Hari...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I; 2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Haris Azhar S.H., M.A., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 75/PUU-XIII/2015
Jenis perkara PUU
Nomor 75
Tahun 2015
Tanggal 23 Agt 2016
Waktu 03:13:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,267
Tanggal Str 23 Agustus 2016
Waktu Str 03:13 WIB
No Perkara 75/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I; 2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Haris Azhar S.H., M.A., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/75_PUU-XIII_2015.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XIII/2015 (23 Agt 2016)
Referensi singkat
75/PUU-XIII/2015

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 75/PUU-XIII/2015
Tanggal putusan 23 Agt 2016
Pemohon 1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I; 2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Haris Azhar S.H., M.A., dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.