Database Putusan MK
PUU Tahun 2018 28 Jun 2018 07:35:00 WIB

17/PUU-XVI/2018

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tent...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1.Grace Natalie Louisa 2.Raja Juli Antoni Kuasa Pemohon : Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M.,d...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1.Grace Natalie Louisa 2.Raja Juli Antoni Kuasa Pemohon : Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M.,dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 17/PUU-XVI/2018
Jenis perkara PUU
Nomor 17
Tahun 2018
Tanggal 28 Jun 2018
Waktu 07:35:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,317
Tanggal Str 28 Juni 2018
Waktu Str 07:35 WIB
No Perkara 17/PUU-XVI/2018
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1.Grace Natalie Louisa 2.Raja Juli Antoni Kuasa Pemohon : Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M.,dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/40_PUU-XVI_2018.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XVI/2018 (28 Jun 2018)
Referensi singkat
17/PUU-XVI/2018

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 17/PUU-XVI/2018
Tanggal putusan 28 Jun 2018
Pemohon 1.Grace Natalie Louisa 2.Raja Juli Antoni Kuasa Pemohon : Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M.,dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.