Database Putusan MK
PHPU Tahun 2019 06 Agt 2019 10:20:00 WIB

146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4 untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. dan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj. Asnah, S.E., M.M.; 3. Menetapkan perolehan suara Pemohon (Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si.) yang benar adalah 7.529 suara dan perolehan suara Pihak Terkait (Hj. Asnah, S.E., M.M.) adalah 7.519 suara; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis perkara PHPU
Tahun 2019
Tanggal 06 Agt 2019
Waktu 10:20:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 230,781
Tanggal Str 06 Agustus 2019
Waktu Str 10:20 WIB
No Perkara 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4 untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. dan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj. Asnah, S.E., M.M.; 3. Menetapkan perolehan suara Pemohon (Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si.) yang benar adalah 7.529 suara dan perolehan suara Pihak Terkait (Hj. Asnah, S.E., M.M.) adalah 7.519 suara; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6388.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (06 Agt 2019)
Referensi singkat
146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan 06 Agt 2019
Pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.