Database Putusan MK
PHPU Tahun 2019 08 Agt 2019 04:21:00 WIB

154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., SE., M.Th Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I serta permohonan Pemohon selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis perkara PHPU
Tahun 2019
Tanggal 08 Agt 2019
Waktu 04:21:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 230,823
Tanggal Str 08 Agustus 2019
Waktu Str 04:21 WIB
No Perkara 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019
Pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., SE., M.Th Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I serta permohonan Pemohon selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6504.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (08 Agt 2019)
Referensi singkat
154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan 08 Agt 2019
Pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.