Database Putusan MK
PHPU Tahun 2019 22 Jul 2019 06:39:00 WIB

142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Sela / Provisi
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 142-20-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 4) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis perkara PHPU
Tahun 2019
Tanggal 22 Jul 2019
Waktu 06:39:00 WIB
Jenis amar putusan Sela / Provisi
Diunduh 230,562
Tanggal Str 22 Juli 2019
Waktu Str 06:39 WIB
No Perkara 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Amar Putusan Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 142-20-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 4) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan Sela / Provisi
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6002.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (22 Jul 2019)
Referensi singkat
142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan 22 Jul 2019
Pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.