Database Putusan MK
PHPU Tahun 2019 08 Agt 2019 10:15:00 WIB

21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang tersebut; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap proses Penghitungan Surat Suara Ulang dimaksud; 8.Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat V.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis perkara PHPU
Tahun 2019
Tanggal 08 Agt 2019
Waktu 10:15:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 230,910
Tanggal Str 08 Agustus 2019
Waktu Str 10:15 WIB
No Perkara 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang tersebut; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap proses Penghitungan Surat Suara Ulang dimaksud; 8.Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat V.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1901 to 1920 of 4872 1 ... 95 96 97 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6329.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (08 Agt 2019)
Referensi singkat
21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan 08 Agt 2019
Pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.