Database Putusan MK
PHPU Tahun 2019 08 Agt 2019 13:16:00 WIB

185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Nanggroe Aceh
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Nanggroe Aceh di Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Nanggroe Aceh

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis perkara PHPU
Tahun 2019
Tanggal 08 Agt 2019
Waktu 13:16:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 230,905
Tanggal Str 08 Agustus 2019
Waktu Str 13:16 WIB
No Perkara 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon Partai Nanggroe Aceh
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Nanggroe Aceh di Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6336.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (08 Agt 2019)
Referensi singkat
185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan 08 Agt 2019
Pemohon Partai Nanggroe Aceh
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.