Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
9999
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.