Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 16 Okt 2025 08:10:00 WIB

9/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H....
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H. (Pemohon II)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pembatasan Hak Imunitas Jaksa
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 9/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 9
Tahun 2025
Tanggal 16 Okt 2025
Waktu 08:10:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 372
Tanggal Str 16 Oktober 2025
Waktu Str 08:10 WIB
No Perkara 9/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H. (Pemohon II)
Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pembatasan Hak Imunitas Jaksa
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13296_1760603189.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXIII/2025 (16 Okt 2025)
Referensi singkat
9/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 9/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 16 Okt 2025
Pemohon Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H. (Pemohon II)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.