Database Putusan MK
PUU Tahun 2021 24 Nov 2021 04:27:00 WIB

48/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihz...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; 3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan 4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Verifikasi Partai Politik
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 48/PUU-XIX/2021
Jenis perkara PUU
Nomor 48
Tahun 2021
Tanggal 24 Nov 2021
Waktu 04:27:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,916
Tanggal Str 24 November 2021
Waktu Str 04:27 WIB
No Perkara 48/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon 1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; 3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan 4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Verifikasi Partai Politik
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8235.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021 (24 Nov 2021)
Referensi singkat
48/PUU-XIX/2021

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 48/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan 24 Nov 2021
Pemohon 1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Se...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.