Database Putusan MK
PUU Tahun 2021 29 Mar 2022 04:17:00 WIB

32/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I; 2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I; 2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Sifat Final dan Mengikat dari Putusan DKPP dan frasa putusan dimaknai sebagai keputusan yang dapat diuji di PTUN
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 32/PUU-XIX/2021
Jenis perkara PUU
Nomor 32
Tahun 2021
Tanggal 29 Mar 2022
Waktu 04:17:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232,585
Tanggal Str 29 Maret 2022
Waktu Str 04:17 WIB
No Perkara 32/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon 1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I; 2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II.
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Sifat Final dan Mengikat dari Putusan DKPP dan frasa putusan dimaknai sebagai keputusan yang dapat diuji di PTUN
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8410.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 (29 Mar 2022)
Referensi singkat
32/PUU-XIX/2021

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 32/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan 29 Mar 2022
Pemohon 1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I; 2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II.
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.