Database Putusan MK
PUU Tahun 2022 31 Mei 2022 02:46:00 WIB

55/PUU-XX/2022

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid,...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Ditarik Kembali
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditarik Kembali

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 55/PUU-XX/2022
Jenis perkara PUU
Nomor 55
Tahun 2022
Tanggal 31 Mei 2022
Waktu 02:46:00 WIB
Jenis amar putusan Ditarik Kembali
Diunduh 232,796
Tanggal Str 31 Mei 2022
Waktu Str 02:46 WIB
No Perkara 55/PUU-XX/2022
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara)
Amar Putusan Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Kata Kunci Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8525_1653967796.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XX/2022 (31 Mei 2022)
Referensi singkat
55/PUU-XX/2022

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 55/PUU-XX/2022
Tanggal putusan 31 Mei 2022
Pemohon Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.