Mengapa Plea Bargaining Diatur dalam KUHAP Baru?
Plea bargaining muncul dari kebutuhan praktis sistem peradilan pidana. Proses pidana sering kali memakan waktu panjang, membutuhkan biaya besar, dan menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan. Dalam situasi tertentu, perkara yang sebenarnya sederhana tetap harus melewati seluruh tahapan persidangan biasa, meskipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.
KUHAP baru mencoba menjawab persoalan tersebut dengan memberi ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme Pengakuan Bersalah. Tujuannya bukan untuk menghilangkan prinsip pembuktian, melainkan untuk membuat proses peradilan lebih efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa, kepentingan korban, dan peran hakim.
Mekanisme ini juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan catatan, efisiensi tidak boleh mengorbankan keadilan. Karena itu, pengakuan bersalah tetap harus diuji oleh hakim dan tidak dapat diterima begitu saja.
Syarat Plea Bargaining atau Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
Dalam KUHAP 2025, Pengakuan Bersalah tidak dapat diterapkan untuk semua perkara pidana. Mekanisme ini dibatasi oleh syarat-syarat tertentu agar tidak disalahgunakan.
Berdasarkan penjelasan mengenai Pasal 78 KUHAP baru, mekanisme Pengakuan Bersalah antara lain mensyaratkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara yang didakwakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, serta adanya kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi dalam kondisi tertentu.
Selain itu, terdakwa wajib didampingi advokat. Pengakuan bersalah juga harus dituangkan dalam berita acara. Kewajiban pendampingan hukum ini penting karena keputusan untuk mengaku bersalah memiliki konsekuensi serius, termasuk pengabaian hak untuk diperiksa melalui acara biasa.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.