Literasi Hukum - Pada periode Januari – April 2026, tercatat ada 15.425 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ini baru korban yang terdata sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS) Februari 2026, sepanjang tahun 2025 tercatat 196.700 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data lain dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 80.000 di antaranya terjadi di tahun 2025 itu sendiri. Dari total hampir 200.000 korban itu, 69.100 orang masih menganggur hingga awal 2026.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap digit, ada buruh yang kehilangan kemampuan membayar cicilan rumah, ada anak yang bertanya mengapa orang tuanya tiba-tiba dirumah saja. Maka satu pertanyaan mendesak harus dijawab: siapa yang bertanggung jawab?
Tanggung Jawab Perusahaan: Wajib Hukum yang Sering Dikhianati
Secara hukum positif, tanggung jawab utama atas PHK berada di pundak perusahaan (pengusaha). Perusahaan wajib membayarkan hak-hak normatif pekerja yang terkena PHK, yang mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hal ini diatur dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni PP 35 Tahun 2021.
Namun, kewajiban ini kerap dilanggar dengan berbagai modus:
-
Perusahaan menunda pembayaran pesangon tanpa alasan yang sah;
-
Perusahaan memlakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme bipartit yang diwajibkan;
-
Perusahaan hanya mencicil pesangon dalam puluhan kali angsuran yang memberatkan.
Risiko hukum atas pelanggaran ini seriu, pekerja dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan putusan dapat menjatuhkan sanksi berupa denda administratif, bunga keterlambatan, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus ekstrem.
Dalam kasus Sritex yakni perusahaan tekstil raksasa yang dinyatakan pailit, nasib ribuan buruh menjadi taruhan. Kurator menyatakan bahwa hak-hak buruh akan menjadi utang yang didahulukan dan dibayar dari hasil penjualan aset perusahaan. Namun pernyataan ini menuai skeptisme luas. Sebab utang Sritex kepada perbankan saja diperkirakan mencapai Rp26 triliun.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.