Literasi Hukum - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar terhadap pola perdagangan masyarakat, khususnya melalui hadirnya sistem electronic commerce (e-commerce). Dalam transaksi digital, proses jual beli tidak lagi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga keberadaan jasa pengangkutan atau ekspedisi menjadi bagian penting dalam mendukung distribusi barang kepada konsumen. Aktivitas pengangkutan ini kemudian melahirkan hubungan hukum antara pengirim, perusahaan ekspedisi, dan penerima barang. [1]

Dalam praktiknya, perusahaan pengangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang dikirim sampai ke tujuan dengan aman dan tepat waktu. Namun, meningkatnya aktivitas perdagangan digital juga diikuti dengan meningkatnya permasalahan hukum, seperti kerusakan barang, kehilangan paket, keterlambatan pengiriman, hingga penolakan tanggung jawab oleh perusahaan ekspedisi.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan perlindungan hukum bagi konsumen karena posisi konsumen sering kali lebih lemah dibandingkan pelaku usaha jasa pengiriman. Hukum pengangkutan hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam proses pengiriman barang. Selain mengatur tanggung jawab pengangkut, hukum pengangkutan juga berkaitan erat dengan hukum perlindungan konsumen, hukum perjanjian, serta hukum perdagangan elektronik. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang jelas menjadi penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan kepentingan antara perusahaan ekspedisi dengan konsumen. [2]

Pengertian Hukum Pengangkutan

Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum dagang yang mengatur kegiatan pemindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat transportasi tertentu. Dalam hubungan hukum pengangkutan, terdapat perjanjian antara pengirim dan pengangkut yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. [3]

Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pengangkut adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari tempat asal menuju tempat tujuan dengan memperoleh imbalan tertentu.

Dalam konteks modern, hukum pengangkutan tidak hanya berlaku pada transportasi konvensional, tetapi juga berkembang pada sistem logistik digital yang digunakan dalam transaksi e-commerce. Hukum pengangkutan juga mengatur prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman berlangsung. Prinsip yang umum digunakan adalah presumption of liability, yaitu pengangkut dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul selama pengangkutan kecuali dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dari pihak pengirim. [4]