Materi Hukum Hukum Ekonomi

Hukum Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum investasi mengatur penanaman modal untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan investor, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ilustrasi kegiatan investasi dan penanaman modal dalam perspektif hukum ekonomi di Indonesia, meliputi investor, pembangunan ekonomi, dan kepastian hukum.
Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se (Sumber: AI ChatGPT)

Literasi Hukum - Hukum Investasi Hukum investasi merupakan bagian dari hukum ekonomi yang mengatur kegiatan penanaman modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing, ke dalam suatu negara dengan tujuan memperoleh keuntungan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks Indonesia, pengaturan utama mengenai investasi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjadi dasar hukum bagi kegiatan penanaman modal. Investasi tidak hanya dipahami sebagai kegiatan menanamkan uang atau aset, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, kepastian berusaha, perizinan, hingga hubungan antara negara dengan investor. Oleh karena itu, hukum investasi memiliki hubungan erat dengan hukum bisnis, hukum perusahaan, perpajakan, serta hukum perdagangan internasional. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.

Tujuan Hukum Investasi

Pada dasarnya, hukum investasi dibentuk untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan stabil. Negara membutuhkan investasi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, hukum investasi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada investor agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan kepastian hukum. Di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban menjaga kepentingan nasional sehingga investasi tidak merugikan masyarakat maupun sumber daya negara. Prinsip keseimbangan ini penting karena investasi bukan hanya persoalan keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi suatu negara. [1]

Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Internship
Kontributor
Mahasiswa Hukum UPI
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.