Bagaimana pengaturan hukum investasi dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor di Indonesia?
Hukum Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukum investasi mengatur penanaman modal untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan investor, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hukum investasi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan penanaman modal dalam negeri maupun asing.
Literasi Hukum - Hukum Investasi Hukum investasi merupakan bagian dari hukum ekonomi yang mengatur kegiatan penanaman modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing, ke dalam suatu negara dengan tujuan memperoleh keuntungan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks Indonesia, pengaturan utama mengenai investasi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjadi dasar hukum bagi kegiatan penanaman modal. Investasi tidak hanya dipahami sebagai kegiatan menanamkan uang atau aset, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, kepastian berusaha, perizinan, hingga hubungan antara negara dengan investor. Oleh karena itu, hukum investasi memiliki hubungan erat dengan hukum bisnis, hukum perusahaan, perpajakan, serta hukum perdagangan internasional. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.
Tujuan Hukum Investasi
Pada dasarnya, hukum investasi dibentuk untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan stabil. Negara membutuhkan investasi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, hukum investasi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada investor agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan kepastian hukum. Di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban menjaga kepentingan nasional sehingga investasi tidak merugikan masyarakat maupun sumber daya negara. Prinsip keseimbangan ini penting karena investasi bukan hanya persoalan keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi suatu negara. [1]
Referensi
- “Hukum Investasi dan Kesejahteraan di Era Globalisasi,” IBLAM School of Law, dipublikasikan 17 Oktober 2025, diakses 12 Mei 2026. ↩︎
- Sastra Dinata, “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Investasi Asing di Indonesia (Reconstruction of Foreign Investment Dispute Settlement in Indonesia),” Yustisia Tirtayasa 5, no. 1 (2025): 30–44, ↩︎
- Norman David, “Perlindungan Hukum Investor Asing Dalam Investasi Langsung Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” Indonesian Journal of Law 1, no. 10 (2024): 284–297
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.