Dasar Pengaduan dalam KUHP Baru
KUHP baru mengatur beberapa hal penting mengenai pengaduan. Pertama, pengaduan harus berasal dari pihak yang memang berhak mengadu. Kedua, pengaduan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan permohonan agar pelaku dituntut. Ketiga, pengaduan dapat diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang.
KUHP baru juga mengenal batas waktu pengaduan. Pada pokoknya, pengaduan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak pihak yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana. Bagi pihak yang tinggal di wilayah Indonesia, tenggang waktunya adalah enam bulan. Bagi pihak yang tinggal di luar wilayah Indonesia, tenggang waktunya adalah sembilan bulan. Ketentuan ini penting karena pengaduan yang terlambat dapat berdampak pada tidak dapat diprosesnya perkara sebagai delik aduan.
Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengaduan diajukan. Apabila pengaduan sudah ditarik kembali, pengaduan tersebut tidak dapat diajukan lagi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak mengadu memang diberikan kepada pihak tertentu, tetapi tetap dibatasi agar proses pidana tidak berada dalam ketidakpastian terlalu lama.
Laporan dan Pengaduan Tidak Sama
Dalam percakapan sehari-hari, orang sering menyamakan laporan dan pengaduan. Padahal, keduanya tidak identik.
Laporan pada umumnya adalah pemberitahuan kepada aparat penegak hukum bahwa telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi tindak pidana. Laporan dapat dibuat oleh korban, saksi, atau orang lain yang mengetahui peristiwa pidana.
Pengaduan memiliki karakter yang lebih khusus. Dalam delik aduan, pengaduan tidak hanya berisi pemberitahuan, tetapi juga permintaan agar pelaku diproses secara pidana. Karena itu, dalam delik aduan, yang menentukan bukan hanya apakah peristiwa itu diketahui polisi, melainkan apakah ada pengaduan yang sah dari pihak yang berhak.
KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga tetap menggunakan istilah laporan dan pengaduan dalam mekanisme acara pidana. Data JDIH BAPETEN mencatat UU No. 20 Tahun 2025 sebagai undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan dalam LN 2025 No. 188, TLN No. 7149.
Dalam perkembangan 2026, isu laporan dan pengaduan juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait hak pelapor, tanda penerimaan laporan atau pengaduan, serta posisi terlapor dalam proses awal perkara pidana.
Delik Aduan Absolut dan Delik Aduan Relatif
Dalam doktrin hukum pidana, delik aduan biasanya dibagi menjadi dua, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang sejak awal hanya dapat diproses apabila ada pengaduan. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, perkara tidak dapat dituntut. Contoh yang banyak dibahas dalam KUHP baru adalah perzinaan dan kohabitasi.
Mahkamah Konstitusi dalam pemberitaan resminya mencatat penjelasan Pemerintah bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 UU KUHP berada dalam kerangka pembatasan penegakan hukum melalui mekanisme pengaduan. Dalam sidang pengujian KUHP, Pemerintah menyebut Pasal 411 dan Pasal 412 sebagai delik aduan absolut.
Delik aduan relatif berbeda. Pada jenis ini, suatu perbuatan pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi delik aduan karena hubungan khusus antara pelaku dan korban. Contoh klasiknya adalah pencurian dalam keluarga. Dalam konteks KUHP baru, pembahasan mengenai pencurian dalam keluarga dikaitkan dengan Pasal 481 KUHP baru sebagai kelanjutan dari konsep yang sebelumnya dikenal dalam Pasal 367 KUHP lama.
Contoh Delik Aduan dalam KUHP Baru
Salah satu contoh delik aduan yang paling banyak dibahas adalah perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru. Penelitian terbaru yang terbit pada 2026 menyimpulkan bahwa Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengkualifikasikan perzinaan sebagai delik aduan absolut. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, dengan pertimbangan perlindungan kehormatan dan privasi keluarga.
Contoh lain adalah kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Kajian akademik yang dipublikasikan pada 2025 menjelaskan bahwa setelah KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, kohabitasi diatur sebagai delik aduan absolut dengan pembatasan pihak yang berhak mengadu.
Selain itu, tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP baru juga termasuk salah satu contoh penting. Dalam ketentuan KUHP baru, pencemaran nama baik diatur antara lain dalam Pasal 433, sedangkan Pasal 440 menyatakan beberapa tindak pidana penghinaan tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. BPHN dalam layanan konsultasi hukumnya juga menjelaskan bahwa Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 termasuk delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban.
Contoh Delik Umum
Berbeda dari delik aduan, delik umum tidak bergantung pada kehendak korban untuk mengadu. Misalnya, apabila terjadi pembunuhan, aparat penegak hukum dapat memproses perkara meskipun keluarga korban tidak membuat pengaduan khusus. Begitu pula dengan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, atau penganiayaan berat.
Dalam delik umum, korban atau masyarakat tetap dapat membuat laporan. Namun, laporan tersebut bukan syarat mutlak seperti pengaduan dalam delik aduan. Setelah negara mengetahui adanya dugaan tindak pidana dan terdapat dasar hukum serta bukti permulaan yang cukup, perkara dapat terus berjalan sesuai hukum acara pidana.
Karena itu, ungkapan “laporannya sudah dicabut, berarti perkara selesai” tidak selalu benar. Pernyataan itu hanya mungkin relevan dalam delik aduan dan tetap harus memperhatikan batas waktu serta ketentuan pencabutan pengaduan.
Mengapa Ada Delik Aduan?
Delik aduan lahir dari pertimbangan bahwa tidak semua perkara pidana harus langsung diambil alih oleh negara tanpa mempertimbangkan kehendak korban. Beberapa perbuatan menyangkut wilayah yang sangat personal, seperti kehormatan, relasi keluarga, atau privasi.
Dalam perkara seperti itu, proses pidana yang terlalu terbuka justru bisa memperburuk posisi korban. Misalnya, korban dapat mengalami rasa malu, tekanan sosial, atau konflik keluarga yang lebih besar. Oleh karena itu, undang-undang memberikan ruang kepada korban atau pihak tertentu untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu diproses secara pidana.
Namun, mekanisme delik aduan juga tidak boleh dipahami sebagai ruang impunitas. Jika pengaduan sah diajukan oleh pihak yang berhak, aparat penegak hukum tetap dapat memproses perkara sesuai hukum.
Mengapa Delik Umum Tetap Diproses meskipun Korban Memaafkan?
Dalam delik umum, kepentingan hukum yang dilindungi lebih luas daripada kepentingan korban secara pribadi. Negara berkepentingan menjaga ketertiban umum, mencegah kejahatan berulang, dan memastikan perbuatan yang membahayakan masyarakat tidak dibiarkan.
Misalnya, dalam kasus penganiayaan berat, perdamaian antara pelaku dan korban dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun, perdamaian tersebut tidak selalu menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim, jaksa, atau penyidik dapat menilai perdamaian sebagai faktor yang meringankan, tetapi bukan berarti perkara otomatis berhenti.
Dengan kata lain, dalam delik umum, pemaafan korban memiliki nilai, tetapi tidak selalu menentukan nasib perkara.
Kesalahan Umum dalam Memahami Delik Aduan
Ada beberapa kesalahan yang sering muncul dalam masyarakat.
Pertama, menganggap semua perkara pidana bisa dicabut. Padahal, pencabutan hanya memiliki akibat hukum tertentu dalam delik aduan, bukan dalam semua tindak pidana.
Kedua, mengira semua laporan polisi adalah pengaduan. Dalam hukum pidana, laporan dan pengaduan memiliki fungsi yang berbeda. Pengaduan memiliki karakter khusus karena menjadi syarat proses dalam delik aduan.
Ketiga, menganggap polisi tidak boleh menerima informasi apa pun sebelum ada pengaduan. Dalam praktik, aparat tetap dapat menerima informasi awal. Namun, untuk delik aduan, proses penuntutan tetap membutuhkan pengaduan yang sah dari pihak yang berhak.
Keempat, mengira semua orang bisa mengadukan delik aduan. Padahal, dalam delik aduan tertentu, undang-undang membatasi siapa saja yang berhak mengadu. Misalnya, dalam perzinaan dan kohabitasi, pihak yang berhak mengadu ditentukan secara khusus oleh KUHP baru.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara delik aduan dan delik umum terletak pada syarat proses pidananya. Delik aduan hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, sedangkan delik umum dapat diproses oleh negara tanpa harus menunggu pengaduan korban.
Dalam KUHP baru, delik aduan diatur lebih tegas. Pengaduan harus berasal dari pihak yang berhak, diajukan dalam tenggang waktu tertentu, dan dapat ditarik kembali dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Namun, tidak semua tindak pidana dapat diperlakukan sebagai delik aduan. Suatu tindak pidana hanya menjadi delik aduan apabila undang-undang secara tegas menyatakannya demikian.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru saat berhadapan dengan perkara pidana. Tidak semua laporan bisa dicabut. Tidak semua perkara harus menunggu korban mengadu. Dan tidak semua persoalan pribadi otomatis menjadi urusan pidana apabila undang-undang tidak mengaturnya secara tegas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.