Kesimpulan

Menjadikan kerusakan lingkungan sebagai isu pelanggar Hak Manusia atau flora dan fauna merupakan langkah krusial untuk menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi. Negara tidak boleh lagi hanya menjadi "penjaga gerbang" bagi kepentingan pihak nakal.

Sudah saatnya kebijakan eksploitatif dihentikan dan penegakan hukum lingkungan diperketat. Melindungi lingkungan bukan lagi sekadar pilihan etis, melainkan kewajiban konstitusional demi menjamin hak hidup warga negara yang sehat dan bermartabat. Jika lingkungan hancur, maka hak asasi manusia lainnya hanyalah tinggal janji yang mustahil terpenuhi.