Literasi Hukum - Kritik Feri Amsari soal program swasembada pangan berakhir di ranah hukum. Pakar Hukum Tata Negara ini resmi dipolisikan oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026)[1] Tuduhan yang dilayangkan pakai Pasal 246 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penyebaran berita bohong dan penghasutan.   [2]Kelompok pelapor menilai pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai "kebohongan publik" sudah mencederai fakta di lapangan.

Feri Amsari sendiri bilang klaim swasembada pangan pemerintah itu tidak sesuai dengan data statistik. Baginya, ini adalah kebohongan publik.[3]

Pemerintah, termasuk Menteri Pertanian, membantah keras kritik tersebut. Mereka optimis target swasembada bisa dipercepat dan dicapai sepenuhnya di tahun 2027 melalui berbagai program strategis.

Pemerintah memang memiliki target angka mulai dari 2,5 juta ton pada 2025 hingga 10 juta ton pada 2027. Namun, target ini masih sebatas proyeksi saja. Yang menjadi masalah adalah tidak adanya data lapangan yang membuktikan bahwa angka-angka ini realistis. Bahkan anggota DPR sendiri mengakui roadmap-nya masih 'buta' dan belum jelas sama sekali.  

“Kami sebagai mitra belum pernah mendapatkan satu gambaran yang jelas daripada konsep pemerintah tentang roadmap untuk menuju swasembada pangan tahun 2027 itu seperti apa, formulasinya dan rencana kerjanya. Ini terus terang masih buta saya lihat. Ini masih belum clear sama sekali. Oleh karena itu, ini perlu dijawab. Kami menyampaikan secara umum tentang masalah yang terkait swasembada pangan ini, dan ini menjadi perhatian kami, karena ini memang menjadi tanggung jawab kita bersama” ujar Firman kepada seluruh mitra yang menghadiri rapat pada Senin (24/3/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta. [4]

Pergeseran Isu: Dari Kritik ke Tuduhan Pidana  

Kritik ini hanya sebagian kecil dari ribuan banyak kritik yang dilontarkan kepada pemerintah lantas kenapa bisa berbalik menjadi tuntutan serius kedalam polda metro jaya. Peralihan isu ini dari yang seharusnya merupakan dialektika politik mengenai integritas pemangku jabatan atas kalimat yang mereka lontarkan diubah menjadi sengketa hukum pribadi melalui pasal pasal karet dan dalam ranah pribadi sehingga fokus pengadilan pun bergeser dari substansi kritik yang disampaikan ferry amsari menjadi pemeriksaan terhadap aspek formalitas pidana. Proses ini dikenal sebagai peralihan isu di mana masalah publik diprivatisasi untuk membungkam pengkritik.Laporan semacam ini bukan sekadar perkara biasa. Ada istilah khusus untuk pola membungkam kritik lewat jalur hukum.

Apa itu SLAPP dan kenapa Feri Amsari termasuk korban dari SLAPP?

SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) adalah gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik, khususnya kritik terhadap kebijakan pemerintah[5]. Dalam konteks ini, Feri Amsari dapat dilihat sebagai pihak yang berpotensi menjadi korban SLAPP. Pernyataannya mengenai ketidakvalidan data swasembada pangan 2027 disampaikan dalam kapasitas akademik sebagai bentuk analisis kebijakan publik. Namun, gugatan yang diajukan oleh ribuan petani dinilai tidak menunjukkan adanya kerugian langsung yang konkret. Selain itu, penggunaan tuduhan penghasutan tanpa adanya ajakan nyata memperkuat indikasi bahwa hukum digunakan sebagai alat tekanan. Kondisi ini berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) yang membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.

Mengapa Pasal 66 UU PPLH dan PERMA 1/2023 Belum cukup untuk melindungi kasus seperti Feri Amsari ?

Walaupun Indonesia sudah memiliki mekanisme anti-SLAPP terbatas melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023) hanya memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan [6] dari tuntutan pidana dan perdata, Namun ketentuan ini tidak mencakup kasus seperti yang dialami Feri Amsari. Perlindungan tersebut hanya berlaku bagi pihak yang memperjuangkan isu lingkungan hidup, sehingga tidak mencakup akademisi yang mengkritisi kebijakan pangan. Selain itu, tidak adanya mekanisme lintas sektor membuat hakim dalam perkara pidana umum cenderung bersikap formalistik dan tidak memiliki dasar untuk menghentikan perkara sejak awal (early dismissal), meskipun terdapat indikasi gugatan diajukan untuk membungkam partisipasi publik.

Efek Jera dan Ancaman Demokrasi

Mobilisasi 6.000 pelapor dipandang sebagai taktik klasik SLAPP untuk menciptakan chilling effect atau efek jera. Tujuannya bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan menguras sumber daya, energi, dan mental target agar tidak lagi bersuara di masa depan.

Para ahli dalam buku SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out mengusulkan kalau sebuah negara menghindari praktik SLAPP, maka sebuah negara harus segera mengadopsi Omni Success Model[7], di mana pengadilan seharusnya memberikan imunitas kepada setiap warga negara yang berpartisipasi dalam isu publik, tanpa perlu terjebak dalam pemeriksaan niat jahat atau kebenaran subjektif yang berlarut-larut.

Jika pemerintah terus mempertahankan "celah" hukum ini melalui regulasi yang multitafsir seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka hukum di Indonesia akan terus menjadi pedang bagi kekuasaan dan bukan lagi menjadi perisai bagi partisipasi rakyat.

Kesimpulan  

Kasus Feri Amsari menunjukkan celah serius dalam sistem hukum Indonesia. Kritik publik terhadap kebijakan pemerintah dapat dengan mudah dialihkan menjadi perkara pidana, meskipun tidak ada kerugian langsung yang konkret. seperti yang sudah dijelaskan, pola ini dinamakan SLAPP. Hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan menciptakan efek jera di masyarakat.

Indonesia perlu mengambil langkah tegas. Pertama, mekanisme anti-SLAPP yang saat ini hanya untuk isu lingkungan harus diperlukan ke seluruh sektor partisipasi publik. Kedua, hakim perlu diberi kewenangan menghentikan perkara sejak awal (early dismissal) jika ditemukan indikasi gugatan bertujuan membungkam. Ketiga, pasal multitafsir seperti Pasal 246 KUHP harus direvisi agar tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan.

Tanpa langkah-langkah pencegahan tersebut, hukum akan terus menjadi alat pelindung kekuasaan, bukan kesepakatan yang memberikan perlindungan bagi rakyat.