Mengapa Pasal 66 UU PPLH dan PERMA 1/2023 Belum cukup untuk melindungi kasus seperti Feri Amsari ?

Walaupun Indonesia sudah memiliki mekanisme anti-SLAPP terbatas melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023) hanya memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan [6] dari tuntutan pidana dan perdata, Namun ketentuan ini tidak mencakup kasus seperti yang dialami Feri Amsari. Perlindungan tersebut hanya berlaku bagi pihak yang memperjuangkan isu lingkungan hidup, sehingga tidak mencakup akademisi yang mengkritisi kebijakan pangan. Selain itu, tidak adanya mekanisme lintas sektor membuat hakim dalam perkara pidana umum cenderung bersikap formalistik dan tidak memiliki dasar untuk menghentikan perkara sejak awal (early dismissal), meskipun terdapat indikasi gugatan diajukan untuk membungkam partisipasi publik.

Efek Jera dan Ancaman Demokrasi

Mobilisasi 6.000 pelapor dipandang sebagai taktik klasik SLAPP untuk menciptakan chilling effect atau efek jera. Tujuannya bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan menguras sumber daya, energi, dan mental target agar tidak lagi bersuara di masa depan.

Para ahli dalam buku SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out mengusulkan kalau sebuah negara menghindari praktik SLAPP, maka sebuah negara harus segera mengadopsi Omni Success Model[7], di mana pengadilan seharusnya memberikan imunitas kepada setiap warga negara yang berpartisipasi dalam isu publik, tanpa perlu terjebak dalam pemeriksaan niat jahat atau kebenaran subjektif yang berlarut-larut.

Jika pemerintah terus mempertahankan "celah" hukum ini melalui regulasi yang multitafsir seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka hukum di Indonesia akan terus menjadi pedang bagi kekuasaan dan bukan lagi menjadi perisai bagi partisipasi rakyat.

Kesimpulan  

Kasus Feri Amsari menunjukkan celah serius dalam sistem hukum Indonesia. Kritik publik terhadap kebijakan pemerintah dapat dengan mudah dialihkan menjadi perkara pidana, meskipun tidak ada kerugian langsung yang konkret. seperti yang sudah dijelaskan, pola ini dinamakan SLAPP. Hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan menciptakan efek jera di masyarakat.

Indonesia perlu mengambil langkah tegas. Pertama, mekanisme anti-SLAPP yang saat ini hanya untuk isu lingkungan harus diperlukan ke seluruh sektor partisipasi publik. Kedua, hakim perlu diberi kewenangan menghentikan perkara sejak awal (early dismissal) jika ditemukan indikasi gugatan bertujuan membungkam. Ketiga, pasal multitafsir seperti Pasal 246 KUHP harus direvisi agar tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan.

Tanpa langkah-langkah pencegahan tersebut, hukum akan terus menjadi alat pelindung kekuasaan, bukan kesepakatan yang memberikan perlindungan bagi rakyat.