Apakah seseorang yang sudah viral dan ditetapkan sebagai tersangka otomatis dianggap bersalah menurut hukum?
Ketika Media Sosial Menghukum: Memahami Asas Praduga Tak Bersalah
Fenomena viral justice membuat seseorang kerap dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan. Bagaimana asas praduga tak bersalah diatur dalam hukum Indonesia?
Tidak. Dalam hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah yang mewajibkan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Literasi Hukum - Dalam era digital dan tingginya penggunaan media sosial saat ini, seseorang bisa “diadili” jauh sebelum adanya putusan pengadilan yang sah. Sering kali sebuah video viral, potongan berita, atau pendapat masyarakat sudah cukup membuat seseorang langsung dianggap bersalah. Fenomena seperti inilah yang dikenal dengan sebutan viral justice atau trial by media, yaitu ketika penghakiman sosial terjadi sebelum adanya proses peradilan selesai. Namun, apakah seseorang yang menjadi terdakwa atau viral di media sosial langsung dianggap bersalah berdasarkan hukum?
Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat prinsip Presumption of Innocence (presumption of innocence). Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam:
-
Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
-
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
-
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut "Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan"
Artinya, status sebagai tersangka, terdakwa, atau seseorang yang sedang viral di media sosial tidak otomatis menjadikan seseorang bersalah menurut hukum.
Referensi
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/ ↩︎
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) ↩︎
- Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
- Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
- Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.