Apa yang Berubah di 2026: Pasal 466 KUHP Nasional
Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan Kekerasan terhadap orang lain dipidana karena melakukan penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Ayat (2) memperberat ancaman menjadi penjara paling lama 5 tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat. Ayat (3) mengatur ancaman 12 tahun apabila menyebabkan matinya orang. Ayat (4) memberikan dasar untuk pemberatan apabila dilakukan terhadap pasangan, orang tua, anak, atau orang dalam hubungan ketergantungan.
Yang membuat Pasal 466 ini berbeda dari pasal penganiayaan biasa di KUHP lama (Pasal 351) adalah pengakuannya terhadap konteks relasi personal. Dalam Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 (2025), peneliti menggarisbawahi bahwa KUHP baru melalui Pasal 466 ayat (1) telah memberikan landasan normatif yang lebih eksplisit dalam mengatur tindak pidana penganiayaan yang terjadi dalam relasi personal, termasuk pacaran — yang sebelumnya tidak mendapat perhatian khusus dalam KUHP lama.
Implikasinya konkret: hakim sekarang memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mempertimbangkan konteks relasi pelaku-korban sebagai faktor pemberat, bukan sekadar penganiayaan biasa.
Bentuk Kekerasan yang Dijerat Hukum
Banyak yang mengira "kekerasan" hanya berarti memukul. Padahal pengertian hukumnya jauh lebih luas — dan setiap bentuk punya pasal tersendiri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.