Maladministrasi Hukum Acara dan Brutalitas Reviktimisasi

Kritik paling keras juga harus diarahkan pada bagaimana hukum acara (formal) dipraktikkan dalam persidangan ini. Sikap Majelis Hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto, yang memaksa kehadiran Andrie Yunus bahkan mengancam dengan penetapan panggil paksa atau mendatangi langsung korban di rumah sakit pada sidang lanjutan 14 Mei 2026 bukanlah cerminan ketegasan hukum, melainkan sebuah kesesatan prosedural yang nir-empati.

Secara medis dan faktual, korban baru saja menjalani operasi rekonstruksi wajah, leher, dan pencangkokan kulit di RSCM akibat luka bakar 24%. Jawaban resmi dari LPSK tertanggal 4 Mei 2026 yang menyatakan korban belum mampu hadir seharusnya menjadi rujukan mutlak (medically binding) bagi hakim. Memaksakan pemeriksaan terhadap korban dengan kondisi kritis adalah bentuk undue stress dan reviktimisasi yang brutal.

Secara administratif, pemanggilan saksi yang dititipkan melalui surat permohonan saksi tambahan via LPSK pada 30 April 2026, dan bukan melalui surat panggilan resmi (relaas) sesuai standar KUHAP, menunjukkan ketidakcakapan dan maladministrasi serius dari Oditur Militer dalam menangani perkara lintas institusi. Wajar jika Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah progresif dengan menyerahkan surat pernyataan hak ingkar dan penolakan bersaksi pada 11 Mei 2026. Hak ingkar ini adalah bentuk pembangkangan sipil yang sah (civil disobedience dalam koridor hukum acara) terhadap peradilan yang diyakini sejak awal cacat secara imparsialitas dan berpotensi menjadi ruang intimidasi.

Akhiri Sandiwara, Lakukan Reformasi

Kejahatan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan; ini adalah crime against democracy. Apabila negara membiarkan penyelesaiannya dikerdilkan dalam tembok peradilan militer, maka negara sedang mensponsori teror terhadap para pembela HAM.

Oleh karena itu, bagi para pemangku kebijakan hukum di Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, serta DPR RI, kasus ini harus memicu intervensi kebijakan yang nyata, bukan sekadar retorika normatif. Beberapa desakan mendesak yang harus dieksekusi adalah:

Pertama, Mahkamah Agung bersama Panglima TNI harus segera menginstruksikan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengakomodasi peralihan yurisdiksi ke peradilan umum, setidak-tidaknya melalui mekanisme peradilan koneksitas yang memandatkan komposisi hakim majemuk (sipil dan militer) sesuai semangat Pasal 89-94 KUHAP, demi menjamin transparansi publik.

Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengambil alih penyidikan untuk menelusuri aktor intelektual (mastermind) di luar empat prajurit yang saat ini dikorbankan sebagai pelaksana lapangan.

Ketiga, dan yang paling fundamental, DPR RI dan Pemerintah harus segera menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Reformasi regulasi ini harus memastikan bahwa yurisdiksi pengadilan militer secara absolut hanya berlaku untuk tindak pidana militer (kejahatan jabatan/disiplin), sementara tindak pidana umum mutlak diadili di peradilan sipil/umum.

Kasus Andrie Yunus adalah momentum sejarah. Mengulur reformasi peradilan militer sama dengan menanam bom waktu impunitas yang kelak akan meledak merobek tatanan kebebasan sipil kita. Jika wasit, penuntut, dan pelaku berasal dari satu barak yang sama, keadilan hanyalah sebuah ilusi yang dibacakan dalam bentuk putusan.