Doktrin Vicarious Liability dalam Kelalaian Pengawasan

Secara perdata, institusi memikul tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh individu yang berada di bawah otoritasnya melalui doktrin tanggung jawab pengganti atau vicarious liability. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa seseorang atau sebuah lembaga tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya [3].

Pasal 1367

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya  sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang  menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa korporasi dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan  terhadap bawahannya [4]. Gugatan perdata melalui jalur ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil langsung kepada institusi. Fokus hukum di sini bukan pada tindakan asusilanya, melainkan pada kelalaian korporasi dalam menjaga keselamatan dan integritas lingkungan yang seharusnya mereka kelola secara profesional.

Sanksi Administratif dan Risiko Pencabutan Izin Operasional

Selain jerat pidana dan perdata, negara memiliki otoritas untuk mengevaluasi kelayakan sebuah entitas melalui  Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini secara eksplisit menempatkan korporasi sebagai subjek yang dapat dikenakan sanksi jika terbukti menjadi tempat terjadinya atau memfasilitasi kekerasan seksual. Simak pasal berikut:

Pasal 18

(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).  

(2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.

(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.

(4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

b. pencabutan izin tertentu;

c. pengumuman putusan pengadilan;

d. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

e. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

f. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau

g. pembubaran Korporasi

Berdasarkan Pasal 18 UU TPKS tersebut, sanksi bagi korporasi tidak hanya berupa denda dalam jumlah besar, tetapi juga sanksi tambahan yang bersifat mematikan bagi eksistensi korporasi tersebut. Sanksi ini meliputi pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan status badan hukum dan penutupan tempat kegiatan secara permanen [5]. Penegakan pasal-pasal ini berfungsi sebagai jaminan publik bahwa korporasi yang gagal secara sistem dalam melindungi anggotanya tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi.

Mekanisme Restitusi dan Kewajiban Pemulihan Hak Korban

Hukum modern kini menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban melalui mekanisme restitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS [6]. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan [7]. Dalam situasi di mana pelaku individu tidak memiliki kemampuan finansial, sementara kerugian korban bersifat kolektif dan masif, korporasi yang terbukti lalai dapat ditarik sebagai pihak ketiga yang ikut bertanggung jawab dalam pembayaran tersebut.

Pasal 30

(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau

d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Maka dari itu, dengan menempatkan restitusi sebagai bagian dari hukuman, hukum memaksa organisasi untuk menyadari bahwa pembiaran terhadap kekerasan seksual berimplikasi pada penyitaan aset atau kekayaan lembaga demi pemenuhan hak-hak pemulihan para korban secara adil dan nyata.

Pada akhirnya, keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada jeruji besi bagi pelaku individu. Mengabaikan peran korporasi dalam sebuah rantai kejahatan yang berulang sama saja dengan membiarkan celah bagi munculnya korban baru di masa depan. Ketegasan hukum untuk menarik korporasi ke ranah akuntabilitas bukan sekadar hukuman administratif saja, melainkan pesan keras bahwa tidak ada lagi tempat bagi pembiaran. Hanya dengan membedah kegagalan sistem dan menuntut tanggung jawab kolektif, kita dapat memastikan setiap korporasi benar-benar menjadi ruang aman, bukan justru menjadi benteng impunitas bagi para predator.