Apa itu Korporasi?  

Dalam diskursus hukum, korporasi tidak selalu merujuk pada perusahaan besar atau entitas bisnis komersial, melainkan didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir secara sistematis. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, cakupan korporasi sangat luas, meliputi entitas yang berstatus badan hukum (seperti PT, yayasan, atau koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (seperti firma atau perkumpulan terstruktur lainnya). Disini, korporasi dipandang memiliki eksistensi dan tanggung jawab hukum yang terpisah dari individu-individu di dalamnya; artinya, organisasi tersebut dapat dituntut, diadili, dan dijatuhi sanksi secara mandiri apabila tindakan atau kelalaiannya terbukti merugikan kepentingan publik atau melanggar regulasi yang berlaku.

Akuntabilitas Korporasi dalam Tindak Pidana

Dalam keberlakuan hukum positif saat ini, tanggung jawab pidana tidak lagi terbatas pada subjek hukum manusia (natuurlijke persoon), tetapi juga mencakup korporasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, sebuah entitas, baik yang berbadan hukum seperti yayasan dan PT, maupun yang tidak berbadan hukum, dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana [1].

Pasal 4

(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana  sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam  undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim  dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1)  antara lain:

a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak  pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan  Korporasi;

b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana;  atau

c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang  diperlukan untuk melakukan pencegahan,  mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan  kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku  guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Hal ini terjadi apabila ditemukan unsur pembiaran atau ketiadaan langkah pencegahan yang memadai dari pihak manajemen. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016 [2], korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana. Dalam konteks kekerasan seksual yang terjadi berulang, kegagalan institusi dalam membangun sistem pengawasan internal dapat menjadi pintu masuk bagi penyidikan pidana korporasi.