Benturan antara Tradisi dan Hukum Negara

Salah satu hambatan penegakan hukum di pesantren Adalah karena benturan budaya internal dengan hukum negara. Sering kali, bila ada kasus kekerasan mencuat ke publik, alih-alih diselesaikan secara hukum, kasus tersebut sering diredam dengan atas nama “menjaga martabat pesantren”.

Adanya budaya Ewuh Pakewuh dan penghormatan berlebihan terhadap sosok figur pimpinan sering menjadi suatu perlindung yang mengahalangi masuknya suatu hukum negara yang di mana akan menghindari suatu konflik permasalahan. [3] Ada semacam resistensi bahwa sadar akan intervensi kepolisian atau Lembaga hukum eksternal dianggap sebagai suatu bentuk terhadap kedaulatan pesantren. Akibat dari itu semua, banyak kasus yang sering kali hilang begitu saja, atau berakhir dengan damai tanpa ada kejelasan di dalamnya, yang di mana bila itu akan terus berlanjut maka akan membuka celah dan menciptakan peluang baru bagi pelaku untuk memberikan perlakuan kepada korban yang baru.

Penyelesaian tanpa adanya keterlibatkan sebuah hukum negara, bisa membuat korban merasa tidak mendapatkan sebuah keadilan, trauma yang telah diterimanya tentu tidak bisa disembuhkan hanya sebatas kata sebuah permohonan kata maaf atau sanksi administratif internal saja. Di sini lah kita harus menegaskan Kembali bahwa pesantren bukanla wilayah ekstrateritorial yang kebal hukum. Kedaulatan hukum negara harus hadir menjadi perlindung bagi para santri.

Ketidakjelasan Implementasi Hukum

Saat ini, Indonesia bukan tidak memiliki produk hukum atau kekosongan hukum yang mengatur segala perlindungan terhadap hak-hak santri. Secara yuridis, instrument perlindungan hukum sudah tersedia, mulai dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) [4] yang bersifat progresif. Bahsan secara lebih jelas, Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No 73 Tahun 22 tentang Pencegaham dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. [5] Namun, dari banyaknya aturan ini ternyata masih sering terjadi kelemahan dalam penanganan tindak kekerasan seksual di ruang lingkup pesantren.

Masalah utamanya bukan terjadi pada ketidaktersediaan pasal, melain ada pada jurang implementasi yang amat lebar. Sering kali reguliasi yang ada selama ini hanya bersifat imbauan administrative dari pada paksaan yang bersifat mengikat secara paksa. Banyak pesantren yang belum menginternalisasi aturan-aturan tersebut ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal mereka. Akibatnya, hukum negara hanya berhenti di meja birokrasi saja, sementara di asrama-asrama santri, hukum yang berlaku tetaplah hukum tidak tertulis yang dipandu oleh kebijakan subjektif pengurus. Serta lemahnya mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemegang otoritas terkait. Selama ini pengawasan hanya berbentuk terhadap kurikulum dan infrastruktur fisiknya saja. Tanpa adanya sanksi yang tegas seperti pencabutan izin operasional secara permanen bagi yang melakukan atau menutupi kasus kekerasan seksual, maka regulasi yang selama ini sudah ada hanya akan dianggap formalitas dan bisa dinegosiasikan.

Jangan biarkan hal ini tetap bergulir, jadikan lah pesantren sebagai tempat teraman pasa santri dalam menuntut ilmu, adab, dan moral. Berikan lah ruang yang aman bagi mereka belajar, jangan jadikan tempat yang seharusnya dianggap suci malah dirusak oleh segelintir orang yang berlindung dibalik jubah agama saja.