Menampilkan 1–10 dari 200 hasil
· ~159ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Materi Hukum
• 07 May 2026
Syarat Lowongan Kerja yang Diskriminatif? Ini Penjelasan Aturan Kemnaker
literasihukum.com/syarat-lowongan-kerja-yang-diskriminatif-ini-penjelasan-aturan-kemnaker
Syarat lowongan kerja seperti batas usia, good looking, tinggi badan, atau status menikah bisa diskriminatif jika tidak relevan dengan pekerjaan.
Peraturan
Peraturan Presiden (Perpres) · No. 57 · Tahun 2023
• 25 Sep 2023
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
literasihukum.com/peraturan/18290/wajib-lapor-lowongan-pekerjaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Berita
• 18 Feb 2023
Literasi Hukum Indonesia Merilis Layanan Informasi Loker Hukum
news.literasihukum.com/layanan-loker-literasi-hukum
Literasi Hukum - Sulitnya para lulusan hukum untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya menjadi salah satu masalah sosial yang perlu diatasi. Padahal, di sisi lain, banyak perus...
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 20 · Tahun 1956
• 08 Sep 1956
Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
literasihukum.com/peraturan/16763/pengubahan-aturan-bea-meterai-1921-zegelverordening-1921
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
Peraturan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) · No. 18 · Tahun 1959
• 26 Sep 1959
Pengubahan Dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921
literasihukum.com/peraturan/15722/pengubahan-dan-tambahan-aturan-bea-meterai-1921
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 18 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 25 · Tahun 1964
• 25 Nov 1964
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921
literasihukum.com/peraturan/16893/perubahan-dan-tambahan-ordonansi-aturan-bea-meterai-1921
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 4 · Tahun 1954
Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
literasihukum.com/peraturan/15894/guna-menetapkan-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-yang-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-indonesia-1948-no-141-untuk-selanjutnya
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 7 · Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141)
literasihukum.com/peraturan/16585/memperpanjang-waktu-berlakunya-aturan-hukum-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-1948-no-141
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141)
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 6 · Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
literasihukum.com/peraturan/15939/memperpanjang-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-untuk-indonesia-1948-nomor-141
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 16 · Tahun 1954
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
literasihukum.com/peraturan/17010/penetapan-undang-undang-darurat-no-25-tahun-1951-lembaran-negara-no-122-tahun-1951-untuk-memperpanjang-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-untuk-indonesia-tahun-1948-no141-sebagai-undang-undang
…. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang