Menampilkan 1–10 dari 175 hasil
· ~59ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Peraturan
Peraturan Presiden (Perpres) · No. 106 · Tahun 2025
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
literasihukum.com/peraturan/5310/penasihat-khusus-presiden-utusan-khusus-presiden-staf-khusus-presiden-asisten-khusus-presiden-dan-staf-khusus-wakil-presiden
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan
Peraturan Presiden (Perpres) · No. 137 · Tahun 2024
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
literasihukum.com/peraturan/15178/penasihat-khusus-presiden-utusan-khusus-presiden-staf-khusus-presiden-dan-staf-khusus-wakil-presiden
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Kamus Hukum
Peraturan Presiden
literasihukum.com/kamus-hukum/2256/peraturan-presiden
Peraturan Presiden Peraturan Presiden adalah peraturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan kewenangan pemerintahan. Kategori: Hukum Tata Negara Contoh: Pemohon menggugat peraturan presiden melalui mekanisme yang tersedia. Sumber: UUD…
Kamus Hukum
Presiden
literasihukum.com/kamus-hukum/2680/presiden
Presiden Presiden adalah konsep/istilah administrasi atau ketatanegaraan terkait presiden. Kategori: Hukum Tata Negara Contoh: Pemohon menggugat presiden melalui mekanisme yang tersedia. Sumber: UUD 1945 Rujukan: Undang-Undang Dasar Negara…
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 7 · Tahun 1978
Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
literasihukum.com/peraturan/17098/hak-keuanganadministratif-presiden-dan-wakil-presiden-serta-bekas-presiden-dan-wakil-presiden-republik-indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Kamus Hukum
Hak atas pilih
literasihukum.com/kamus-hukum/1471/hak-atas-pilih
Hak atas pilih Hak atau kepentingan yang diakui hukum terkait pilih. Kategori: Istilah Umum Contoh: Hak atas pilih: Subjek hukum dapat menuntut pemenuhan dan penghormatan haknya. Sumber: Terminologi hukum umum Rujukan: Definisi editorial ri…
Kamus Hukum
Pelanggaran pilih
literasihukum.com/kamus-hukum/1936/pelanggaran-pilih
Pelanggaran pilih Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban atau larangan hukum berkaitan dengan pilih. Kategori: Istilah Umum Contoh: Pelanggaran pilih: Penilaiannya bergantung pada unsur, kerugian, dan akibat hukum yang timbul. Sumber:…
Kamus Hukum
Perlindungan pilih
literasihukum.com/kamus-hukum/2509/perlindungan-pilih
Perlindungan pilih Upaya hukum, norma, atau mekanisme yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan pilih. Kategori: Istilah Umum Contoh: Perlindungan pilih: Perlindungan biasanya dinilai dari kewajiban, larangan, dan upaya pemulihannya. Sumb…
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 11 · Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
literasihukum.com/peraturan/16709/kedudukan-keuangan-presiden-wakil-presiden-dan-pejabat-yang-menjalankan-pekerjaan-jabatan-presiden-republik-indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 29 · Tahun 1957
Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
literasihukum.com/peraturan/15995/pejabat-yang-menjalankan-pekerjaan-jabatan-presiden-jika-presiden-mangkat-berhenti-atau-berhalangan-sedang-wakil-presiden-tidak-ada-atau-berhalangan
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan