Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Menampilkan 110 dari 40 hasil · ~15ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Berita • 06 Jan 2026
Perkara Transisi KUHP: Hakim Didorong Tegas Pilih Pasal Lama atau Pasal Baru yang Paling Menguntungkan
news.literasihukum.com/perkara-transisi-kuhp-pasal-lama-vs-pasal-baru
…P Nasional berlaku efektif 2 Januari 2026. MA mengingatkan perkara transisi wajib menilai pasal lama vs pasal baru berdasarkan Pasal 618 jo Pasal 3, dengan pertimbangan transparan dan uji “lebih menguntungkan”.
Berita • 15 Jan 2026
Pasal 218 KUHP Baru: Batas antara Kritik dan Penghinaan Presiden yang Memicu Perdebatan
news.literasihukum.com/pasal-218-kuhp-baru-batas-antara-kritik-dan-penghinaan-presiden-yang-memicu-perdebatan
Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot dalam KUHP Baru adalah Pasal 218, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Berita • 20 Jan 2026
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Tekankan Perbaikan Jalan Rusak
news.literasihukum.com/mk-tolak-gugatan-uu-llaj-tekankan-perbaikan-jalan-rusak
MK ingatkan pemerintah prioritaskan anggaran preservasi jalan dan perbaiki jalan rusak demi keselamatan pengguna jalan. Putusan MK No.
Berita • 11 Feb 2026
Iran Rayakan 47 Tahun Revolusi Islam di Jakarta, Soroti Hubungan Bilateral dan Dinamika Global
news.literasihukum.com/iran-rayakan-47-tahun-revolusi-islam-di-jakarta-soroti-hubungan-bilateral-dan-dinamika-global
Resepsi peringatan 47 tahun Revolusi Islam Iran di Jakarta soroti hubungan bilateral, dinamika global, dan penegasan prinsip kedaulatan.
Berita • 13 Feb 2023
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Perjalanan Kasusnya
news.literasihukum.com/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati
Literasi Hukum - Pada hari ini (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Yuk simak perjalanan kasus ini. Perkara Ferdy Sambo Ferdy S...
Berita • 02 Mar 2026
MK: Pasal 302 KUHP Bukan Larang Pindah Keyakinan
news.literasihukum.com/mk-pasal-302-kuhp-bukan-larang-pindah-keyakinan
MK menolak uji Pasal 302 ayat (1) KUHP. Mahkamah menegaskan yang dilarang adalah hasutan di muka umum agar orang meninggalkan agama, bukan pindah keyakinan.
Berita • 08 Jan 2026
Babak Baru Peradilan Pidana: Dinamika Satu Pekan Implementasi KUHP Nasional
news.literasihukum.com/satu-pekan-implementasi-kuhp-nasional-uu-1-2023
Analisis satu pekan pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan, tantangan penegak hukum, dan kesiapan implementasi hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
Berita • 16 Jan 2026
PN Jaksel Terapkan KUHP Baru: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan 6 Bulan
news.literasihukum.com/pn-jaksel-terapkan-kuhp-baru-laras-faizati-divonis-pidana-pengawasan-6-bulan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati.
Berita • 28 Feb 2026
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Di Kampus, Polisi Jerat Pasal KUHP Baru
news.literasihukum.com/mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-di-kampus-polisi-jerat-pasal-kuhp-baru
Mahasiswi UIN Suska Riau dibacok saat ujian. Polisi jerat pasal KUHP baru terkait perencanaan. Motif diduga relasi personal KKN.
Berita • 21 Mar 2024
MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?
news.literasihukum.com/mk-hapus-pasal-penyebaran-berita-bohong
MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong yang memicu kerusuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Alasan pembatalan ini adalah pasal tersebut dianggap multitafsir dan berpotens...
Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.