Menampilkan 11–20 dari 200 hasil
· ~67ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Kamus Hukum
Perlindungan peralihan hak tanah
literasihukum.com/kamus-hukum/2487/perlindungan-peralihan-hak-tanah
Perlindungan peralihan hak tanah Mekanisme untuk menjaga, memulihkan, atau menegakkan kepatuhan hukum atas peralihan hak tanah. Kategori: Hukum Lingkungan Contoh: Perlindungan peralihan hak tanah: Perlindungan dapat berbentuk izin, pengawas…
Kamus Hukum
Sengketa peralihan hak tanah
literasihukum.com/kamus-hukum/2945/sengketa-peralihan-hak-tanah
Sengketa peralihan hak tanah Perselisihan hukum yang timbul dari penetapan, penggunaan, pemanfaatan, atau penguasaan terkait peralihan hak tanah. Kategori: Hukum Agraria & Pertanahan Contoh: Sengketa peralihan hak tanah: Sengketa dapat berk…
Materi Hukum
• 18 Jan 2026
Somasi Perdata: Prosedur Sah & Kekuatan Pembuktian di Pengadilan
literasihukum.com/somasi-perdata-prosedur-sah-kekuatan-pembuktian
Pelajari prosedur sah, kekuatan pembuktian, dan syarat efektif somasi perdata dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Opini
• 22 Jun 2024
Transisi Sertipikat Tanah Elektronik: Pemerintah Harus Bijak, Jangan Persulit Rakyat!
literasihukum.com/transisi-sertipikat-tanah-elektronik
Saat ini, dalam ruang lingkup pertanahan di Indonesia, dikenal dua bentuk sertipikat hak atas tanah, yaitu sertipikat analog dan sertipikat elektronik
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 397 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15308/mengabulkan-permohonan-ho-fan-lin-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…an Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 398 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Ho Wie Tjoeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15307/mengabulkan-permohonan-ho-wie-tjoeng-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…Ho Wie Tjoeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 395 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Sie Djoe Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15310/mengabulkan-permohonan-sie-djoe-sing-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…Sie Djoe Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 396 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15309/mengabulkan-permohonan-tan-fen-joeng-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 399 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15306/mengabulkan-permohonan-the-djin-liong-dan-the-djin-sing-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 596 · Tahun 1961
• 21 Nov 1961
Mengabulkan Permohonan Tan Boen Tjoan Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Indonesia Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15286/mengabulkan-permohonan-tan-boen-tjoan-untuk-mendjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-indonesia-undang-undang-no-62-tahun-1958
…an Boen Tjoan Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Indonesia Undang-Undang No. 62 Tahun 1958