Menampilkan 1120 dari 200 hasil · ~67ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Kamus Hukum
Perlindungan peralihan hak tanah
literasihukum.com/kamus-hukum/2487/perlindungan-peralihan-hak-tanah
Perlindungan peralihan hak tanah Mekanisme untuk menjaga, memulihkan, atau menegakkan kepatuhan hukum atas peralihan hak tanah. Kategori: Hukum Lingkungan Contoh: Perlindungan peralihan hak tanah: Perlindungan dapat berbentuk izin, pengawas…
Kamus Hukum
Sengketa peralihan hak tanah
literasihukum.com/kamus-hukum/2945/sengketa-peralihan-hak-tanah
Sengketa peralihan hak tanah Perselisihan hukum yang timbul dari penetapan, penggunaan, pemanfaatan, atau penguasaan terkait peralihan hak tanah. Kategori: Hukum Agraria & Pertanahan Contoh: Sengketa peralihan hak tanah: Sengketa dapat berk…
Materi Hukum • 18 Jan 2026
Somasi Perdata: Prosedur Sah & Kekuatan Pembuktian di Pengadilan
literasihukum.com/somasi-perdata-prosedur-sah-kekuatan-pembuktian
Pelajari prosedur sah, kekuatan pembuktian, dan syarat efektif somasi perdata dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Opini • 22 Jun 2024
Transisi Sertipikat Tanah Elektronik: Pemerintah Harus Bijak, Jangan Persulit Rakyat!
literasihukum.com/transisi-sertipikat-tanah-elektronik
Saat ini, dalam ruang lingkup pertanahan di Indonesia, dikenal dua bentuk sertipikat hak atas tanah, yaitu sertipikat analog dan sertipikat elektronik
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 397 · Tahun 1961 • 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15308/mengabulkan-permohonan-ho-fan-lin-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…an Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 398 · Tahun 1961 • 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Ho Wie Tjoeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15307/mengabulkan-permohonan-ho-wie-tjoeng-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…Ho Wie Tjoeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 395 · Tahun 1961 • 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Sie Djoe Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15310/mengabulkan-permohonan-sie-djoe-sing-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…Sie Djoe Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 396 · Tahun 1961 • 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15309/mengabulkan-permohonan-tan-fen-joeng-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 399 · Tahun 1961 • 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15306/mengabulkan-permohonan-the-djin-liong-dan-the-djin-sing-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 596 · Tahun 1961 • 21 Nov 1961
Mengabulkan Permohonan Tan Boen Tjoan Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Indonesia Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15286/mengabulkan-permohonan-tan-boen-tjoan-untuk-mendjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-indonesia-undang-undang-no-62-tahun-1958
…an Boen Tjoan Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Indonesia Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.