263-02-10-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUARA ENIM 5 Tahun 2024
Amar Putusan
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak Eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUARA ENIM 5 Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUARA ENIM 5 Tahun 2024
Nomor perkara
263-02-10-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tanggal putusan
21 Mei 2024
Diunduh
1,664
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan