Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2024 • 06 Jun 2024 • 10:32:00 WIB

225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon
Partai Kebangkitan Bangsa
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024

Amar Putusan

Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 Tahun 2024 pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor perkara
225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tanggal putusan
06 Jun 2024
Diunduh
1,263
Metadata
Nomor Perkara 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis PHPU
Tahun 2024
Tanggal 06 Jun 2024
Waktu 10:32:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 1,263
Tanggal Str 06 Juni 2024
Waktu Str 10:32 WIB
No Perkara 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 Tahun 2024 pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10702_1717673150.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.