Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2024 • 06 Jun 2024 • 03:37:00 WIB

143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2. 4.Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5.Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 8.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Nomor perkara
143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tanggal putusan
06 Jun 2024
Diunduh
940
Metadata
Nomor Perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis PHPU
Tahun 2024
Tanggal 06 Jun 2024
Waktu 03:37:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 940
Tanggal Str 06 Juni 2024
Waktu Str 03:37 WIB
No Perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2. 4.Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5.Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 8.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10664_1717651093.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.