Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2024 • 07 Jun 2024 • 07:44:00 WIB

136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
Partai Gerakan Indonesia Raya
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024

Amar Putusan

Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 136-01-02-32/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPR RI Dapil Maluku Utara; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta menolak eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon dan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1. Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Nomor perkara
136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tanggal putusan
07 Jun 2024
Diunduh
1,023
Metadata
Nomor Perkara 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis PHPU
Tahun 2024
Tanggal 07 Jun 2024
Waktu 07:44:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 1,023
Tanggal Str 07 Juni 2024
Waktu Str 07:44 WIB
No Perkara 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 136-01-02-32/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPR RI Dapil Maluku Utara; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta menolak eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon dan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1. Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10720_1717750391.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.