Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2025 • 17 Des 2025 • 08:08:00 WIB

28/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon
Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kata Kunci
ketentuan pembayaran royalti

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3.Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 4.Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kata Kunci

ketentuan pembayaran royalti
Nomor perkara
28/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan
17 Des 2025
Diunduh
729
Metadata
Nomor Perkara 28/PUU-XXIII/2025
Jenis PUU
Nomor 28
Tahun 2025
Tanggal 17 Des 2025
Waktu 08:08:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 729
Tanggal Str 17 Desember 2025
Waktu Str 08:08 WIB
No Perkara 28/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
Amar Putusan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3.Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 4.Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci ketentuan pembayaran royalti
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13540_1765961557.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.